22/09/2016

Struktur Organisasi

 


Deskripsi Tugas dan tanggung jawab unit

Pembina P2K

  • Pembina berkewajiban mengayomi organisasi sesuai dengan Visi dan Misi yang di tetapkan dalam P2K.
  • Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pengesahan laporan tahunan.
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas.
  • Penetapan kebijakan umum berdasarkan P2K
  • Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan
  • Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran P2K
  • Dewan Pembina memiliki hak dan kewajiban di dalam memberikan suatu masukan , saran dan ide serta persetujuan kepada Dewan Pengurus di dalam pelaksanaan program kerja organisasi dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku dalam P2K.

Dewan Pengawas

  • Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola P2K serta mencegah terjadinya penyelewengan.
  • Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Kepala P2K

  • Bertanggungjawab atas pelaksanaan & pengembangan P2K
  • Menyusun program kerja tahunan P2K
  • Memberikan laporan tahunan kepada Pembina
  • Sebagai pengambil keputusan untuk permasalahan strategis P2K
  • Mengesahkan rencana anggaran yang diajukan bagian keuangan yang disusun bersama
  • Bertanggung jawab kepada dewan Pengawas dan  pembina

Sekretaris

  • Menyusun dan Membuat jadwal rutin kegiatan kepala bagian
  • Mengonsep surat perjanjian kerjasama dengan relasi atau instansi luar
  • Menyusun acara pertemuan
  • Menerima dikte
  • Menyimpan arsip/surat

Bendahara

  • Menyimpan dan mengeluarkan uang kepanitiaan
  • Membukukan segala pengeluaran dan menerima dan mencatat tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana
  • Mengeluarkan uang serta mencatat jumlah (banyaknya uang), tanggal, penerima, serta kegunaan uang tersebut
  • Menyediakan nota (kwitansi) uang masuk dan dan meminta nota pembelian atas kegunaan dana
  • Membuat laporan keuangan, dan membukukan keuangan iuran pokok, wajib maupun sumbangan sukarela anggota
  • Meminta persetujuan ketua sebelum mengeluarkan uang, dan dapat berkoordinasi dengan anggota

Pelatihan Soft Skill

  • Merencanakan tema, judul, syarat peserta, waktu pelaksanaan serta bentuk kegiatan pelatihan.
  • Mencari, menghubungi, dan mengadakan kesepakatan dengan pemateri
  • Menyiapkan tempat dan peralatan kegiatan pelatihan.
  • Mempublikasikan kegiatan pelatihan (melalui website, pengumuman, spanduk).
  • Menyiapkan segala kebutuhan berkaitan dengan kegiatan pelatihan
  • Mengecek dan mengkonfirmasi pemateri, ruang, peralatan, dan pengisi acara.
  • Mendokumentasikan kegiatan.
  • Membuat laporan hasil kegiatan pelatihan.
  • Melayani konsultasi bagi mahasiswa dan alumni.
  • Membantu memberikan pengarahan tentang pelatihan.
  • Membantu membuat SOP sesuai divisi dan tugas masing-masing
  • Membuat laporan kegiatan secara periodik kepada pimpinan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Rekrutmen, Humas Dan Kerja

  • Menggandakan dan Menyebarluaskan informasi lowongan pekerjaan kepada mahasiswa dan alumni.
  • Menyiapkan formulir untuk melaksanakan pendaftaran calon peserta rekerutmen kampus.
  • Melakukan pendaftaran calon peserta rekrutmen kampus, menghimpun/kolekting surat lamaran.
  • Melakukan pemanggilan terhadap calon peserta rekrutmen kampus.
  • Menginformasikan /mengirimkan surat lamaran yang telah kumpulkan kepada Perusahaan.
  • Membantu mencari dan mengatur ruangan guna pelaksanaan rekrutmen kampus.
  • Membantu pelaksanaan rekrutmen kampus.
  • Membantu menyebarluaskan informasi tentang hasil rekrutmen kampus.
  • Membuat evaluasi dan monitoring rekrutmen kampus.
  • Membantu membuat SOP sesuai unit dan tugas masing-masing
  • Membuat laporan secara periodik tentang pelaksanaan rekrutmen kampus
  • Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bimbingan dan Konseling

  • Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling;
  • Menyusun program bimbingan dan konseling;
  • Melaksanakan program bimbingan dan konseling;
  • Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling;
  • Menilai program bimbingan dan konseling; dan
  • Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan melaporkannya kepada Kepala P2K Institut Kesehatan Mitra Bunda

Tracer study dan IT

  • Membuat website
  • Memberikan informasi di website
  • Mempromosikan melalui website
  • Mendesain grafis website
  • Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap Tracer study.
  • Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan melaporkannya kepada Kepala P2K Institut Kesehatan Mitra Bunda